Kanwil Kemenkumham Banten Luncurkan Layanan Informasi Satu Pintu untuk Cegah Percaloan
Sumber Foto: Liputan6.com
Pintu Informasi

Kanwil Kemenkumham Banten Luncurkan Layanan Informasi Satu Pintu untuk Cegah Percaloan

Tangerang - Dalam upaya mengatasi praktik percaloan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Banten telah meluncurkan sistem layanan informasi satu pintu. Pelayanan ini terpusat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi percaloan di sektor Imigrasi, tetapi juga mencakup seluruh layanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sistem layanan informasi ini dirancang untuk memberikan informasi yang akurat terkait prosedur dan aturan yang berlaku dalam berbagai layanan Kemenkumham.

Kepala Kanwil Kumham Banten, Tejo Harwanto, menjelaskan, "Misalnya, jika ada warga yang bertanya mengenai remisi untuk narapidana di Lapas dan Rutan, kami akan memberikan informasi yang benar. Jika ada informasi yang menyimpang dari ketentuan, itu tidak dapat diterima."

Di pusat layanan informasi ini, telah disediakan barcode yang mengarah ke berbagai informasi tentang layanan Kemenkumham, mulai dari keimigrasian hingga pengurusan perusahaan terbatas.

"Layanan ini bukan hanya mencakup aspek keimigrasian, tetapi juga informasi mengenai lapas, Rutan, izin perusahaan terbatas, hak paten, dan banyak lagi," tambah Tejo.

Tejo juga mengajak seluruh satuan kerja Kemenkumham untuk berkolaborasi dengan media dalam menyebarkan informasi yang relevan kepada masyarakat. "Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, obyektif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Kemenkumham di wilayah Banten," ujarnya.