Jokowi: Hormati Putusan MK Terkait Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres
Portal News Day - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi gugatan dua advokat terkait Pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan keluarga presiden atau wakil presiden mencalonkan diri dalam Pilpres.
Saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah pada Jumat (27/2/2026), Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan konstitusional yang sama untuk mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi.
“Setiap individu, setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun dengan Undang-Undang,” kata Jokowi dikutip dari Tribun Solo.
Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini memilih untuk menunggu proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa apa pun keputusan MK nantinya harus dihormati oleh semua pihak.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka meminta MK melarang keluarga presiden atau wapres maju sebagai capres-cawapres saat masih menjabat demi menghindari potensi penyalahgunaan instrumen negara untuk memenangkan anggota keluarga tertentu.




