JDF Asia Pasifik Desak Hentikan Agresi Militer dan Tegakkan Hukum Internasional
Sumber Foto: Jurnal Patroli News
Internasional

JDF Asia Pasifik Desak Hentikan Agresi Militer dan Tegakkan Hukum Internasional

Portal News Day - JurnalPatroliNews – Jakarta – Organisasi Justice and Democracy Forum Asia Pasifik (JDF Asia Pasifik) mengecam keras serangan militer Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran yang dinilai memicu eskalasi serius dan memperburuk stabilitas kawasan Timur Tengah.

Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa tindakan militer tersebut tidak dapat dibenarkan dari perspektif hukum internasional.

“Kami mengecam tindakan agresi yang berpotensi menimbulkan korban sipil dan memperluas instabilitas kawasan. Setiap penggunaan kekuatan militer yang melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum internasional,” ujar Jazuli, Senin (2/2/2026).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai pendekatan koersif dan tekanan sepihak hanya akan memperpanjang konflik serta memperdalam krisis kemanusiaan global.

“Dunia tidak bisa dipimpin dengan kekerasan dan pemaksaan. Kepemimpinan global harus berpijak pada dialog, diplomasi, serta penghormatan terhadap kedaulatan negara,” katanya.

JDF Asia Pasifik juga mengingatkan bahwa eskalasi militer berisiko menimbulkan korban sipil, merusak infrastruktur vital, serta memicu gelombang pengungsian baru di kawasan konflik.

Selain dampak kemanusiaan, perang disebut telah mengganggu jalur penerbangan internasional, distribusi barang dan jasa strategis, hingga stabilitas ekonomi global.

Organisasi tersebut mendesak komunitas internasional segera mendorong langkah de-eskalasi, gencatan senjata, serta pembukaan jalur diplomasi guna mencegah konflik meluas.

“Perdamaian bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. Solidaritas global dibutuhkan untuk menghentikan spiral kekerasan dan mengembalikan komitmen pada tatanan dunia yang adil dan berbasis hukum,” pungkas Jazuli.