Portal News Day - Semarang, MCI News – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui regulasi, program, dan dukungan anggaran, saat menerima komunitas difabel di rumah dinas Wakil Gubernur, Rabu (25/03/2026) seperti yang dikutip di website humas.jatengprov.go.id.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan bahwa dasar hukum perlindungan bagi penyandang disabilitas telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 yang telah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur. “Perda sudah ada, Pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ucapnya.
Dalam dialog tersebut, berbagai persoalan disampaikan oleh komunitas difabel, mulai dari kebutuhan subsidi transportasi, akses pekerjaan, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan. Menanggapi hal itu, Taj Yasin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui rekrutmen aparatur sipil negara.
“Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui rekrutmen Calon ASN), termasuk teman-teman tuna netra,” ujarnya.
Terkait aspirasi subsidi transportasi, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Memang itu bukan kewenangan kami untuk mengatur tarif, tetapi akan kami sampaikan ke PT Kereta Api,” katanya.
Selain itu, pembaruan data penerima bantuan sosial menjadi perhatian penting agar bantuan dapat tepat sasaran. Taj Yasin meminta agar masyarakat turut aktif melaporkan jika masih ada penyandang disabilitas yang belum terdata. “Kalau ada teman-teman difabel yang belum mendapatkan bantuan, tolong dikoordinasikan. Bisa jadi datanya masih tercampur dengan keluarga yang dianggap mampu,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan mengusulkan kebutuhan layanan kesehatan jangka panjang bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah pusat, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup.
Perwakilan komunitas tuli, Rida, menyampaikan harapannya agar kesempatan kerja lebih terbuka tanpa diskriminasi usia serta kemudahan akses dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi. “Kami mohon agar kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil dan tidak ada batasan umur,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Imam Maskur menjelaskan adanya program Kartu Jateng Ngopeni yang dapat dimanfaatkan masyarakat difabel yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan. Bantuan tersebut senilai Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Ia menegaskan bahwa penerima bantuan tidak dapat menerima dua program sekaligus. “Nah yang belum dapat PKH, silakan datang ke Dinas Sosial daerahnya masing-masing untuk didata ulang. Kami akan mengawal,” tambahnya.