Portal News Day - Pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global serta meningkatkan perdagangan produk bersertifikat halal antara kedua negara.
Kesepakatan ini ditandatangani sebagai respons terhadap pertumbuhan industri halal global yang pesat dan meningkatnya persaingan di pasar produk halal. MoU ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun harmonisasi standar halal antarnegara yang selama ini menjadi tantangan dalam perdagangan internasional.
Melalui kerja sama ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa akan ada penguatan dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi antara kedua negara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung pengembangan ekosistem halal yang lebih terintegrasi. BPJPH dan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) sepakat untuk melakukan konsultasi teknis dan pengakuan terhadap Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia sesuai ketentuan BPJPH, yang akan membantu mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional.
MoU ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak. Dengan kerja sama ini, Indonesia diharapkan tidak hanya dikenal sebagai pasar halal terbesar, tetapi juga sebagai pusat tata kelola dan standar halal di kawasan, memberikan fondasi yang kuat bagi pengaruh Indonesia dalam rantai pasok halal global.