Impor Pertanian RI-AS Tak Bebani APBN, Fokus pada Kualitas dan Kerja Sama
Sumber Foto: NUSABALI.com
Ekonomi

Impor Pertanian RI-AS Tak Bebani APBN, Fokus pada Kualitas dan Kerja Sama

Portal News Day - JAKARTA, NusaBali - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menegaskan komitmen fasilitasi impor produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut hanya menjadi dukungan pemerintah sebagai regulator perdagangan.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Minggu (1/3), menyatakan pemerintah hanya berperan menjaga standar mutu dan memperlancar kerja sama bisnis kedua negara. “Pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan penjaga standar mutu, sementara transaksi dan pembiayaan sepenuhnya di sektor swasta,” ujarnya.

Haryo menjelaskan, kerja sama perdagangan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antarperusahaan yang dilakukan dalam dua tahap, yakni 7 Juli 2025 dan Indonesia–AS Business Summit 19 Februari 2026. Kegiatan ini turut didukung dunia usaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut data Kemenko Perekonomian, Amerika Serikat merupakan mitra dagang strategis Indonesia dan tujuan ekspor terbesar kedua. Pada 2025, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai 31 miliar dolar AS atau sekitar 11 persen dari total ekspor nasional sebesar 282,9 miliar dolar AS.

Ia menilai menjaga akses pasar AS melalui perdagangan yang seimbang penting untuk menjaga daya saing produk nasional. Kerja sama ini juga mendukung kebutuhan industri dalam negeri terhadap bahan baku seperti gandum untuk pengolahan makanan.

Total impor pertanian Indonesia dari AS pada 2025 tercatat 1,21 miliar dolar AS, sementara dari negara lain mencapai 13,2 miliar dolar AS. Pemerintah menegaskan seluruh impor wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Jika terjadi gangguan pasar domestik, pemerintah akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. *ant