ICW Duga 5,8% Anggaran Pendidikan Disalurkan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Berita Baru, Jakarta – Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menduga terjadi manipulasi dalam pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, khususnya pada pos anggaran pendidikan. Ia menyebut sekitar 5,8 persen dari porsi wajib 20 persen anggaran pendidikan diduga dialihkan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Yassar, ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4). Dalam pasal tersebut, negara diwajibkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
“Namun, dilihat dari Undang-Undang APBN 2026, justru ada penggerusan, ada manipulasi, sehingga 5,8 persen dari 20 persen tersebut diambil untuk operasional MBG,” kata Yassar kepada NU Online, Rabu (25/2/2026), sebelum sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Koalisi Sipil Desak TGPF Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Yassar yang juga menjadi Kuasa Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menilai sejak awal proyek MBG bermasalah dari hulu ke hilir, terutama dalam aspek penganggaran. Ia menilai program tersebut lahir untuk memenuhi janji kampanye, namun pelaksanaannya tetap harus tunduk pada prinsip mandatory spending yang diatur konstitusi.
“Ini mempertunjukkan bahwa konsep mandatory spending (belanja wajib) yang diwajibkan konstitusi kita berpotensi dilanggar untuk kebutuhan discretionary spending (pengeluaran diskresioner),” tegasnya.
ICW menyatakan akan terus mengupayakan pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait dugaan penyimpangan alokasi anggaran pendidikan. Mereka berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.
Baca juga: 97 Ribu Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Kado Manis Jelang Lebaran
“Jadi, ini yang akan kami upayakan untuk diuji di MK. Semoga bisa dikabulkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, yang menjadi Pemohon Tambahan dalam perkara tersebut, menilai program MBG tidak memenuhi fungsi pendidikan sehingga tidak tepat dibiayai dari anggaran pendidikan.
“Jadi, pada prinsipnya, tidak bisa menggunakan anggaran pendidikan,” katanya singkat.
Baca juga: ASN Kemenag Diingatkan Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Iman menambahkan, kondisi pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, terutama menyangkut kesejahteraan guru. Ia mengungkapkan adanya laporan dari berbagai daerah terkait rekrutmen guru PPPK paruh waktu yang terkendala, bahkan menerima gaji lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.
Dalam persidangan, para Pemohon menyampaikan petitum perbaikan dengan meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan hanya mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Uji materi ini dinilai menjadi penentu arah kebijakan penganggaran pendidikan ke depan, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menjaga amanat konstitusi terkait prioritas belanja pendidikan.
Tag: Beritabaru.co MBG
MBG di Pakuniran Disorot, Wali Murid Temukan Tahu Berulat dan Bakpau Berjamur
Pos Terkait
Daerah
Listrik Desa Tegalsono Berlanjut, Warga Dusun Tanian Panjang Berharap Terang Usai Lebaran
Daerah
Jelang Lebaran 2026, Khofifah Pastikan Stok BBM dan LPG Jatim Aman
Daerah
PWNU Jatim Prediksi Idulfitri 2026 pada 21 Maret, Ini Penjelasannya
Tips
Jangan Salah Pakai Bantal Leher! Ini Cara Biar Mudik Tetap Nyaman Tanpa Pegal
Daerah
Komda III PMKRI Desak Kasus Kekerasan Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
Nasional
Koalisi Sipil Desak TGPF Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS




