Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres di MK
Portal News Day - Warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan meminta MK melarang keluarga presiden atau wapres menjabat untuk jadi capres atau cawapres.
MK diminta melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden. Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/02), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut isi pasal yang digugat:
Pasal 169:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (diubah lewat putusan MK menjadi: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah)
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Pemohon meminta MK untuk:
Menyatakan pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Alasan pemohon
Pemohon mengatakan dirinya sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga dari presiden atau wapres menjabat yang mencalonkan diri. Menurut pemohon, hal itu akan menempatkan diri pemohon sebagai pendukung praktik nepotisme.
"Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme," ujar pemohon.
Fakta dan Data Pilkada Serentak 2024
Indonesia melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada hari Rabu, 27 November 2024. Pilkada 2024 merupakan pilkada terbesar sepanjang sejarah. Berikut informasi selengkapnya.
Foto: Rangga Firmansyah/AP Photo/picture alliance
Pilkada terbesar sepanjang sejarah
Pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia mulai dilaksanakan secara parsial sejak 2015 dan 2018. Pilkada serentak juga digelar di sejumlah wilayah pada 2020 ketika pandemi COVID-19. Kendati demikian, Pilkada 2024 menjadi pemilihan kepala daerah terbesar sepanjang sejarah. Pemilihan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Foto: Sonny Tumbelaka/AFP/Getty Images
Dominasi pemilih perempuan di Pilkada 2024
Jumlah perempuan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 melampaui 50 persen atau melebihi pemilih laki-laki. Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan berdasarkan data tersebut, suara kalangan perempuan bisa menjadi faktor penentu. Bawaslu juga berkomitmen untuk menjaga dan memastikan ruang yang aman bagi perempuan agar dapat berpartisipasi dalam pilkada tanpa intimidasi dan kekerasan.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Jumlah pemilih Pilkada 2024 berdasarkan usia
KPU menyampaikan terdapat 203 juta orang yang terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak 2024. Dari jumlah itu, 25,69% di antaranya masuk kategori umur generasi Z, 33% merupakan generasi Milenial, 27,04% generasi X, 12,67% baby boomer, serta 1,34% pre-boomer. Adapun jumlah pemilih disabilitas mencapai 0,47% dari total jumlah pemilih.
Foto: WILLY KURNIAWAN/REUTERS
Provinsi mana dengan DPT terbanyak?
KPU Provinsi Jawa Barat menetapkan DPT pada Pilkada Jabar 2024 sebanyak 35.925.960 orang atau lebih banyak dari DPT Pemilu 2024. Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, KPU Provinsi Jateng menetapkan jumlah penduduk yang masuk DPT pada Pilgub Jateng 2024 sebanyak 28.427.616 orang. Sementara pada DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Pilgub 2024 sebanyak 31.280.418 pemilih.
Foto: Binsar Bakkara/AP Photo/picture alliance
Tidak ada pemilihan gubernur di DIY
Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur. Berbeda dengan 37 provinsi lainnya, Gubernur DIY dipilih melalui pengukuhan sesuai UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Kasultanan Yogyakarta mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur. Posisi wakil gubernur, Kadipaten Pakualaman mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta.
Foto: Caesarianda Kusumawati/DW
Anggaran Pilkada 2024 mencapai Rp37,43 triliun
Per 20 November 2024, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp37,43 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan logistik dan administrasi, pelatihan dan sosialisasi, pengawasan dan keamanan, teknologi informasi dan sistem pemilihan, hingga pengawasan dan audit.
Foto: Masyudi S. Firmansyah/AP Photo/picture alliance
Jadwal Pilkada serentak 2024
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah digelar secara serentak di seluruh wilayah pada hari Rabu, 27 November 2024. Masyarakat memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan pada 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. (Berbagai Sumber)
Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP/Getty Images
7 foto
Pemohon mengatakan pasal yang ada saat ini memungkinkan kehadiran kontestan Pilpres yang merupakan kerabat anggota keluarga dari Presiden yang sedang menjabat atau berkuasa. Hal itu, menurut pemohon, merupakan praktik nepotisme.
"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya," ujar pemohon.
Baca selengkapnya di Detik News
MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres untuk Jadi Capres-Cawapres




