Portal News Day - Ringkasan Berita:
Gugatan dinilai penting untuk menjaga etika politik dan kompetisi adil (level playing field).
Dinasti politik berisiko merusak kaderisasi partai dan regenerasi kepemimpinan.
Perdebatan bukan soal legal standing semata, tetapi kepentingan demokrasi jangka panjang.
Publik berharap MK melahirkan putusan visioner demi kesehatan demokrasi nasional.
SURYA.co.id – Jagat politik nasional kembali memanas di awal 2026.
Gugatan yang meminta larangan keluarga Presiden dan Wakil Presiden maju dalam pemilihan presiden kembali membuka perdebatan lama tentang batas etika kekuasaan di Indonesia.
Reaksi yang muncul pun beragam, mulai dari sikap normatif hingga nada skeptis dari elite partai.
Namun di balik perbedaan sikap antara Joko Widodo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar.
Yakni apakah demokrasi Indonesia hendak dibangun di atas prestasi dan kompetisi terbuka, atau justru tersandera oleh silsilah keluarga dan kedekatan dengan pusat kekuasaan?
Gugatan ini bukan sekadar soal siapa boleh maju dan siapa tidak, melainkan tentang kesehatan demokrasi menjelang 2029.
Membedah Argumen “Etika Politik”
Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara bernomor 81/PUU-XXIV/2026, mereka menilai aturan tersebut gagal menyediakan pagar etik terhadap konflik kepentingan.
Dalam kesimpulan permohonannya, para pemohon menyatakan:
"Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum." ujar keduanya dalam kesimpulan gugatan, mengutip dari situs resmi MK, Kamis (26/2/2026).
Secara etis, jabatan Presiden bukanlah jabatan biasa. Ia menguasai imperium kekuasaan, dari kontrol kebijakan, pengaruh birokrasi, simbol negara, hingga akses sumber daya politik dan ekonomi.
Ketika anggota keluarga inti petahana ikut bertarung saat kekuasaan masih berjalan, maka keunggulan struktural hampir tak terelakkan.
"Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme – yang dikategorikan suatu tindak pidana dalam persyaratan calon, yang pada hakikatnya menegasikan Indonesia sebagai negara hukum." tegas pemohon.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan soal kemampuan personal anggota keluarga Presiden, melainkan ketimpangan arena pertandingan.