Gubernur Dedi Mulyadi Klarifikasi Soal THR Usai Pesan Pria Difabel
Portal News Day - Ringkasan Berita:
Klarifikasi Kebijakan THR: Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.
Larangan Pungli Berkedok THR: Dedi Mulyadi menjelaskan yang dilarang adalah aksi permintaan THR (pungli) oleh oknum atau lembaga (seperti instansi pemerintah, ormas, hingga tingkat RT/RW) kepada pihak swasta atau pabrik.
Meluruskan: Menanggapi sindiran sarkastik terkait zakat fitrah, Gubernur menyatakan kebijakan THR tidak ada kaitannya dengan zakat.
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video seorang pria penyandang tunanetra atau difabel mengirimkan pesan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, beredar di media sosial.
Pesan terbuka itu dia sampaikan lewat video unggahan di akun TikTok.
Diketahui pria difabel tunanetra tersebut bernama Andi berasal dari Cimahi.
Dalam video itu, difabel tersebut menyinggung soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilarang oleh Dedi Mulyadi.
Tak hanya itu, pria difabel itu juga memberikan pernyataan sarkastik (menyindir) agar zakat fitrah juga sekalian dilarang.
“Pesan teruntuk Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, THR geus dilarang, sakalian we lah zakat fitrah dilarang ku maneh lah ded, lieur, pusing aing mah,” ujar difabel tersebut.
Mengenai video tersebut, Dedi Mulyadi langsung memberikan respons melalui unggahan video terbarunya di Instagram, Jumat (13/3/2026).
Meski dituduh melarang pembayaran THR, Dedi Mulyadi membalas pesan terbuka dan sindiran difabel itu dengan tenang.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tidak ada pernyataan dari mulutnya yang melarang pembayaran THR dari perusahaan ke karyawannya.
“Buat akang yang bageur (baik) sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya, bahkan mewajibkan,” ujar Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar itu menegaskan bahwa dirinya justru mewajibkan perusahaan melakukan pembayaran THR tersebut tepat waktu.
Lantas Dedi Mulyadi kembali menjelaskan bahwa yang dilarang oleh dirinya selaku Gubernur adalah terkait pemberian THR kepada kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan.
Mengingat sebelumnya banyak kasus oknum yang meminta THR kepada perusahaan hingga instansi pemerintah sehingga menimbulkan kegaduhan.
Dedi mengingatkan aksi minta THR kepada perusahaan maupun instansi pemerintah yang tidak ada kaitannya disebut pungli.
“Nah ini kan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor institusi pemerintah dan swasta, karena kalau diberikan itu namanya pungli,” tegas Dedi Mulyadi.




