Fitur 'Know Your Transaction' untuk Keamanan Transaksi Kripto di Pintu
Sumber Foto: Pintu
Pintu Informasi

Fitur 'Know Your Transaction' untuk Keamanan Transaksi Kripto di Pintu

Dalam upaya memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto, Pintu memperkenalkan fitur baru yang dinamakan 'Know Your Transaction' (KYT). Fitur ini dirancang untuk meningkatkan keamanan transaksi pengguna serta mencegah terjadinya aktivitas ilegal.

Pentingnya Fitur 'Know Your Transaction'

Fitur KYT menjadi penting karena berfungsi sebagai langkah proaktif dalam menjaga keamanan transaksi aset kripto. Dengan adanya fitur ini, setiap transaksi yang dilakukan oleh pengguna, baik itu pengiriman maupun penerimaan, akan menjalani proses pengecekan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara Kerja Fitur 'Know Your Transaction'

Setiap transaksi on-chain yang dilakukan oleh pengguna Pintu akan melalui serangkaian pengecekan untuk menjamin keamanan. Setelah transaksi dilakukan, terdapat empat jenis status yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengecekan:

  • Diterima/Dikirim (Pass Through): Transaksi berhasil dan telah lolos proses review.
  • Aset Ditahan (Frozen): Transaksi tidak lolos proses review oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika terindikasi ilegal dan tidak memenuhi ketentuan, aset tersebut akan menjadi milik negara. Status 'frozen' ini tidak bersifat final dan dapat diubah menjadi 'unfrozen'.

Dengan peluncuran fitur 'Know Your Transaction', diharapkan keamanan dan kepercayaan pengguna terhadap platform Pintu dapat semakin meningkat. Fitur ini diharapkan dapat mendukung seluruh aktivitas trading dan investasi pengguna.

Bagi pengguna yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai fitur ini, dapat menghubungi Pintu melalui email di [email protected] atau menggunakan layanan Live Chat yang tersedia dalam aplikasi Pintu.