Fandi Ramadhan Dihukum 5 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba di PN Batam
Sumber Foto: Tribunbatam.id
Hukum

Fandi Ramadhan Dihukum 5 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba di PN Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang vonis sabu-sabu nyaris 2 ton yang menyeret Fandi Ramadhan (25) dan 5 awak kapal tanker Sea Dragon lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026).

Sosok Fandi Ramadhan yang menyita perhatian setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.

Mengenakan kaos tahanan nomor 53, tangan Fandi Ramadhan tampak terborgol.

Mendapat pengawalan, termasuk polisi dengan senjata laras panjang, Fandi Ramadhan digiring dari sel tahanan sementara di PN Batam sekira pukul 13.11 WIB.

Suaranya terdengar lirih saat sejumlah awak media menghampirinya.

Beberapa kali ia menoleh ke sekitarnya.

"Alhamdulillah baik. Puasa Alhamdulillah lancar," sebutnya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, S.H., M.Hum memimpin sidang vonis Fandi Ramadhan didampingi dua hakim anggota.

Dalam vonis yang dibacakan, Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara.

"Setelah putusan ini dibacakan, hak segera menerima atau menolak putusan, dalam tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang," sebut Tiwik.

Tim penasihat hukum pun menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim PN Batam itu.

Sejak awal persidangan, ia menyebut jika tidak tahu menahu soal barang haram nyaris dua ton dalam kapal Sea Dragon itu.

Ia makin menyita perhatian publik setelah membuat surat terbuka untuk Presiden RI, Prabowo Subianto.