Eks Kabid Cipta Karya PUPR Mamuju Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Pintu Gerbang
Mamuju - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang di Kabupaten Mamuju mengalami perkembangan baru. Arman Sukirno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, telah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus tersebut.
Arman Sukirno, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), diduga berperan dalam pemindahan lokasi proyek pembangunan pintu gerbang sejauh 500 meter dari titik awal yang telah ditentukan. Hal ini terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Ketiga tersangka sebelumnya, yang ditangkap pada bulan lalu, terdiri dari eks Kadis PUPR Mamuju, Basit, serta dua rekanan proyek, AD dan ZI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arman Sukirno langsung ditahan dan kini berada di Rumah Tahanan Polresta Mamuju. Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka sebelumnya yang sudah lebih dahulu diamankan oleh penyidik. Penempatan mereka di Rutan Polresta dilakukan karena Rutan Polda Sulbar sedang dalam perbaikan.
Proyek pembangunan pintu gerbang yang terletak di Desa Tadui ini dikategorikan sebagai total loss, mengingat tidak adanya bangunan yang ditemukan di lokasi proyek sesuai dengan perencanaan. Sebelumnya, pada tanggal 7 November 2025, Polda Sulbar telah menetapkan tiga tersangka awal, yaitu BT, AD, dan ZI, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan dan keterlibatan sejumlah pejabat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.




