Dugaan Pungutan Alat Berat di Tambang Asak Jarum Menjadi Perhatian Publik
Sumber Foto: Warta Mandailing
Pintu Informasi

Dugaan Pungutan Alat Berat di Tambang Asak Jarum Menjadi Perhatian Publik

Portal News Day - Dugaan adanya pungutan yang dikenal dengan istilah "uang pintu" terhadap alat berat yang masuk ke kawasan pertambangan emas Asak Jarum di perbatasan Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan mulai menjadi perhatian publik.

Awal Kejadian

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa alat-alat berat beroperasi di kawasan pertambangan tersebut melalui jalur Kecamatan Sayur Matinggi dan melintasi wilayah Kecamatan Tano Tombangan Angkola.

Perkembangan

Beberapa sumber mengungkapkan bahwa pemilik atau penyewa alat berat diduga diwajibkan membayar biaya berkisar antara Rp12 juta hingga Rp15 juta per unit sebelum dapat beroperasi di kawasan tersebut. Dana yang dihimpun diklaim digunakan untuk perbaikan jalan kecamatan serta kompensasi kepada masyarakat yang lahannya terdampak. Namun, informasi mengenai mekanisme pungutan, pihak pengelola, besaran dana yang terkumpul, dan dasar hukum pungutan ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Kondisi Terakhir

Hingga kini, aktivitas pertambangan emas di Asak Jarum menjadi sorotan karena melibatkan puluhan alat berat dan berlangsung dalam skala besar. Masyarakat mempertanyakan aspek pengawasan, dampak lingkungan, dan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin. Upaya media untuk menghubungi Camat Tantom dan Camat Sayur Matinggi guna klarifikasi belum membuahkan hasil, dan tanggapan dari pihak terkait juga belum diperoleh.