DPR RI Akhiri Masa Sidang dengan Fokus Kesehatan Mental Anak dan Evaluasi APBN 2025
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan sorotan utama pada isu kesehatan mental anak, khususnya terkait ancaman child grooming, serta evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pidato penutupan yang merangkum berbagai kinerja dewan sesuai dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 berlangsung di ruang rapat paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Puan Maharani didampingi oleh pimpinan DPR lainnya, termasuk Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Sari Yuliati.
Dalam pidatonya, Puan Maharani menekankan komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi. Badan Legislasi DPR RI saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memastikan bahwa undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan pembangunan. Beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dalam tahap penyusunan antara lain RUU tentang Pangan, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ketenagakerjaan, dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain itu, DPR RI juga sedang membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi. Puan menegaskan bahwa penyelesaian pembentukan suatu Undang-Undang merupakan hasil kerja konstitusional bersama antara DPR RI dan Pemerintah, yang merupakan komitmen politik yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan kenegaraan.
"Komitmen politik bersama antara DPR RI dan Pemerintah adalah untuk mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional, serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban," ujar Puan.
Dalam fungsi anggaran, Puan menjelaskan bahwa alat Kelengkapan DPR RI, komisi dan badan terkait, bersama mitra kerja telah membahas evaluasi terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Evaluasi ini bukan hanya sekadar catatan, melainkan menjadi bahan perbaikan kinerja ke depan untuk pengelolaan keuangan negara yang semakin baik. Kebijakan fiskal tahun anggaran 2026 difokuskan pada perwujudan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.
"Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026 harus dapat menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat," tegas Puan.
Selama masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah juga telah membahas permasalahan penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan tersebut mencakup upaya Pemerintah untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBN secara tepat sasaran dengan data yang akurat. Pemerintah juga diminta untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. Selain itu, disepakati bahwa dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran penerima bantuan akan dibayarkan oleh Pemerintah.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI menaruh perhatian pada sejumlah permasalahan, termasuk penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di negara lain, kesehatan mental anak, serta perlindungan anak dari ancaman child grooming. DPR juga mengawal isu mengenai evaluasi terhadap kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar, peningkatan pelayanan publik di daerah perbatasan dan daerah yang terdampak bencana, termasuk pemulihan sektor kesehatan pascabencana.
Isu lain yang menjadi perhatian DPR adalah modernisasi peralatan alutsista, evaluasi terhadap aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kelompok yang rentan berhadapan dengan hukum, kesiapan sensus ekonomi tahun 2026, insentif bagi petani dalam rangka memperluas lapangan kerja di bidang pertanian, dan penguatan ekosistem digital dalam rangka ekonomi inklusif.
Permasalahan reformasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk optimalisasi penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kepentingan nasional, penataan pasar modal, serta kesejahteraan dan status kepegawaian guru madrasah swasta juga menjadi fokus DPR.
Terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H /2026 M, DPR RI memberikan perhatian terhadap kualitas layanan jemaah haji agar semakin baik, terutama pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Puan juga menekankan pentingnya bagi Pemerintah untuk menyusun rencana mitigasi untuk mengantisipasi keadaan darurat yang dapat mengganggu pelayanan jemaah haji.
DPR juga menaruh perhatian besar pada tindak lanjut pemerintah dalam melakukan percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi di wilayah terdampak bencana, yakni di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan wilayah terdampak lainnya.
"Setiap keputusan rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah bukanlah sekadar kesepakatan administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata. Keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi rakyat," papar Puan.
Puan menambahkan bahwa menindaklanjuti keputusan rapat kerja bukan hanya bentuk ketertiban prosedural, tetapi wujud komitmen politik Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, baik di bidang ekonomi, pelayanan publik, penegakan hukum, maupun kesejahteraan sosial.
DPR RI pada masa sidang ini juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan pejabat publik dan nonpejabat publik, antara lain calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dari usulan DPR RI, calon anggota Ombudsman RI, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) periode 2023-2028.
Selain itu, DPR juga telah memberikan persetujuan untuk calon anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat, calon anggota Dewan Pengawas Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Dewan Pengawas Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat, serta calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
Setelah penutupan masa sidang, DPR akan memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 mulai tanggal 20 Februari 2026 sampai dengan tanggal 9 Maret 2026. Puan mengucapkan selamat memasuki masa reses kepada seluruh anggota dewan.
"Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia," terang Puan.
"Saya atas nama Pimpinan DPR RI mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh Anggota DPR RI dan rakyat Indonesia. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT," pungkas Puan.
Dengan demikian, DPR RI telah menyelesaikan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan berbagai capaian dan fokus utama pada isu-isu strategis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Evaluasi terhadap APBN 2025, perhatian pada kesehatan mental anak, dan pengawasan terhadap berbagai permasalahan nasional menjadi prioritas utama DPR RI dalam menjalankan fungsi-fungsinya.




