Portal News Day - JAKARTA - Skandal dugaan suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby memantik reaksi dari berbagai lembaga negara usai nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ikut terseret. DPR RI bersiap melakukan pengawasan ketat, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses laporan penolakan gratifikasi.
Menjelaskan langkah lembaganya, Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam rilis resminya, Senin (6/7/2026) membenarkan iktikad Menhut melaporkan insiden tersebut ke komisi antirasuah.
"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi.
Budi menambahkan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan bekerja sesuai mandat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengusut laporan tersebut.
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," terangnya.
Jumat (3/7/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, mengingatkan bahwa fakta pengembalian uang tidak langsung menghentikan konstruksi hukum pidana.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," papar Achmad.
Terkait kehadiran Raja Juli di ruang pemeriksaan, KPK mengisyaratkan hal itu sangat bergantung pada hasil kerja penyidik lapangan.
"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," ujarnya.
Pemanggilan oleh Komisi IV DPR RI
Selain KPK, pihak legislatif juga turun tangan. Senin (6/7/2026), Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memastikan akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Kemenhut pada pekan depan guna mengklarifikasi tata kelola lahan.
"Minggu depan, sepertinya, Selasa atau Rabu. Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut," ucap Alex.
Pemanggilan ini selaras dengan fungsi utama DPR, terutama karena bertepatan dengan momentum penyusunan anggaran negara.
"Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementerian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV," urainya.
"Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," tegas Alex.
Bukti Tolak Gratifikasi dari Kemenhut
Sebelumnya, Jumat (3/7/2026), Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, menceritakan audiensi bersama Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 yang diklaim sangat transparan.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," jelas Raja Juli.
Dalam pertemuan itulah insiden amplop misterius terjadi.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," tuturnya.
Guna menghindari fitnah, amplop itu sukses dikembalikan 17 hari sebelum operasi penangkapan (OTT) terjadi, tepatnya 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," pungkas Raja Juli sambil memperlihatkan bukti. ***