Doli: Sertifikat Ganda Hambat Pembangunan Strategis
Sumber Foto: Smart Newsroom
Kata Media

Doli: Sertifikat Ganda Hambat Pembangunan Strategis

Mili.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Regulasi ini dinilai mendesak untuk mempercepat integrasi data nasional sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan digital yang lebih efisien, akuntabel, dan transparan.

Menurut Doli, kualitas kebijakan sangat bergantung pada validitas data yang digunakan. Selama ini, perbedaan data antar kementerian dan lembaga kerap menimbulkan persoalan dalam proses pengambilan keputusan.

“Dalam pengambilan kebijakan, kita membutuhkan data yang akurat. Jika datanya tidak valid atau berbeda antarinstansi, tentu akan memengaruhi analisis dan kebijakan yang dihasilkan. Ini yang ingin kita perbaiki,” ujar Doli dalam podcast EdOn, Rabu (15/4/2026).

Ia mengungkapkan, hingga kini pemerintah belum memiliki sistem data yang terintegrasi secara menyeluruh. Akibatnya, masing-masing kementerian dan lembaga masih menggunakan basis data sendiri tanpa adanya orkestrasi yang terpusat. Kondisi ini bahkan menyebabkan perbedaan data di tingkat pusat, seperti dalam penentuan desil penerima bantuan sosial antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

Perbedaan data tersebut, lanjut Doli, pernah memicu polemik, salah satunya terkait status nonaktif peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat ketidaksinkronan data antarinstansi.

Selain RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR juga menargetkan penyelesaian 26 RUU lainnya pada tahun ini. Beberapa di antaranya meliputi RUU Masyarakat Adat, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, hingga RUU terkait Kadin, pertekstilan, dan komoditas strategis.

Sementara itu, Komisi III DPR juga tengah menggodok RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang ditargetkan rampung sebelum Agustus 2026. Doli mengusulkan agar istilah “perampasan aset” diubah menjadi “pemulihan aset” agar lebih selaras dengan istilah internasional asset recovery serta menghindari konotasi negatif.

“Negara bukan merampas aset, tetapi mengembalikannya. Ini lebih kepada soal diksi,” jelasnya.

Ia menilai RUU PATP penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Ke depan, tidak hanya hukuman pidana, pelaku juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara. RUU ini juga akan mengatur transparansi pengelolaan aset hasil penyitaan yang selama ini dinilai masih minim.

Lebih jauh, RUU PATP tidak hanya berlaku untuk kasus korupsi, tetapi juga mencakup sektor lain, seperti penertiban kawasan hutan atau lahan yang dikuasai secara tidak sah. Dengan payung hukum yang kuat, proses pengembalian aset negara diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Soroti Pertanahan, Doli: Bank Tanah Berpotensi Picu Konflik Baru

Selain isu legislasi, Doli juga menyoroti persoalan pertanahan di Indonesia yang masih kompleks. Dengan luas daratan mencapai 1,91 juta hektare, menurutnya diperlukan kepastian hukum melalui program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kalau kita tidak ingin ada sengketa, maka setiap jengkal tanah harus jelas status kepemilikannya,” tegasnya.

Ia mengakui, pengelolaan data pertanahan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari minimnya pemahaman masyarakat, proses administrasi yang rumit, hingga potensi manipulasi data. Tak jarang, terjadi sertifikat ganda dan tumpang tindih kepemilikan yang menghambat pembangunan, terutama di kawasan strategis.

Terkait penertiban tanah terlantar, Doli menilai pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah, khususnya dalam optimalisasi peran Bank Tanah. Dalam beberapa kasus, tanah yang telah diambil alih negara belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Negara sudah mengambil alih atas nama kepentingan publik, tetapi belum langsung memberi manfaat. Bahkan dalam beberapa situasi, Bank Tanah justru bisa memicu konflik baru,” ujarnya.

Ia juga menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, di mana lahan sering kali telah digarap masyarakat. Dalam kondisi tersebut, perusahaan biasanya memberikan Surat Pelepasan Hak (SPH) sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, proses mendapatkan SPH dinilai masih berbelit, terutama jika melibatkan perusahaan milik negara. Padahal, jika SPH sudah dimiliki, masyarakat dapat langsung mengurus sertifikat secara lebih mudah.

Dengan berbagai persoalan tersebut, Doli menekankan pentingnya pembenahan sistem data, regulasi, dan tata kelola pertanahan guna mencegah konflik serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.