Portal News Day - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mengecam perobohan rumah dinas yang dilakukan seorang perempuan di Surabaya dengan menggunakan ekskavator. Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perobohan rumah dinas terjadi ketika Murnita Triwidyaning alias Nita, seorang eks pegawai Bea Cukai, merobohkan bangunan tersebut yang terletak di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Nita mengklaim telah membeli rumah dinas itu dan menyewakan ekskavator dengan biaya Rp7 juta untuk merobohkannya.
Kepala DJBC Jatim I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa perobohan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindak pidana umum. Menurutnya, rumah dinas itu merupakan aset milik Bea Cukai yang disewakan kepada pegawai aktif dengan biaya murah dan harus dikembalikan kepada negara setelah pegawai pensiun. Kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini saat ini telah memasuki tahap persidangan, dengan Nita didakwa berdasarkan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rusman menekankan bahwa bagi pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut, jalur hukum tersedia dan bukan dengan cara merusak atau membongkar paksa.