Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Korupsi dalam Pengadaan Ambulans Rp13 Miliar
Sumber Foto: Gerbang Patriot
Gerbang Berita

Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Korupsi dalam Pengadaan Ambulans Rp13 Miliar

Kota Bekasi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya indikasi korupsi dalam pengadaan ambulans jenazah senilai Rp13 miliar untuk tahun anggaran 2024. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap berita dari media daring Media7 yang menyatakan Dinkes mengakui adanya indikasi korupsi tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh Satia Sriwijayanti Anggraini, MM, melalui keterangan tertulis, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengindikasikan adanya korupsi, seperti yang dilaporkan oleh Media7 dalam artikelnya berjudul "Dinkes Bekasi Benarkan Ada Indikasi Korupsi Belanja Ambulance Rp13 Miliar" yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025.

"Faktanya, Media7 hanya mengajukan permohonan wawancara melalui pesan WhatsApp dengan daftar pertanyaan, tanpa melakukan wawancara langsung dengan pejabat Dinkes," jelasnya dalam pernyataan tersebut.

Dinkes Kota Bekasi juga menegaskan bahwa proses pengadaan ambulans jenazah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, proyek tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada tahun 2025, dan hasil audit tersebut menunjukkan tidak adanya pelanggaran atau temuan yang merugikan.

Sebagai langkah berikutnya, Dinkes Kota Bekasi telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Daerah Kota Bekasi, yang tercantum dalam surat Nomor 000.3/11642/DINKES.SET tertanggal 14 Oktober 2025, untuk meminta data hasil audit BPK RI terkait laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2024.

Dalam jawaban resmi yang diterima dari Inspektorat, sebagaimana tertera dalam surat Nomor 700.1.2.1/1451/ITKO.Set tanggal 20 Oktober 2025, dinyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, tidak ditemukan temuan terkait kegiatan pengadaan ambulans jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.