Dinas Kebudayaan Kulon Progo Lakukan Penilaian Aset Gerbang Samudra Raksa Sebelum Disewakan
Sumber Foto: ANTARA News Yogyakarta
Gerbang Berita

Dinas Kebudayaan Kulon Progo Lakukan Penilaian Aset Gerbang Samudra Raksa Sebelum Disewakan

Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta - Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo sedang melakukan penilaian terhadap aset Gerbang Samudra Raksa yang terletak di Kecamatan Kalibawang. Penilaian ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum aset tersebut disewakan kepada pihak ketiga.

Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo, Niken Probo Laras, menjelaskan bahwa Gerbang Samudra Raksa baru menjadi barang milik daerah (BMD) pada akhir tahun 2022, setelah sebelumnya merupakan barang milik negara (BMN) di bawah pengelolaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selama aset ini masih berstatus BMN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo tidak dapat memanfaatkan Gerbang Samudra Raksa secara optimal.

“Beberapa waktu lalu, Gerbang Samudra Raksa menjadi milik daerah. Oleh Bupati, aset ini diserahkan kepada Dinas Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis,” ungkap Niken.

Menurut Niken, berdasarkan peraturan bupati, unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kebudayaan bertanggung jawab atas pengelolaan Taman Budaya Kulon Progo, Gedung Kesenian, dan Gerbang Samudra Raksa atau yang juga dikenal sebagai Gerbang Klangon. Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan membentuk tim penilai untuk melakukan evaluasi terhadap aset tersebut. “Setelah penilaian selesai, Gerbang Samudra Raksa akan disewakan,” lanjutnya.

Gerbang Samudra Raksa dibangun pada tahun 2020 dengan total anggaran sekitar Rp23 miliar, berdiri di atas lahan seluas 7.000 meter persegi dari total luas yang disediakan satu hektare. Pembangunan ini mencakup beberapa elemen, termasuk dua gerbang di sisi timur dan barat, yaitu Gerbang Kapal Samudra Raksa dan Gerbang Ombak. Area ini juga dilengkapi dengan fasilitas seperti area parkir, toilet, food court, dan mushala.

Di bagian atas, terdapat tiga taman bertingkat, serta sebuah view deck yang menawarkan pemandangan indah di sekitar Gerbang Samudra Raksa. Pada akhir tahun 2020, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY sebagai pelaksana pembangunan proyek ini menyerahkan pengelolaan rest area kepada Pemkab Kulon Progo, yang ditandai dengan penandatanganan nota serah terima pengelolaan antara BPPW DIY dan Pemkab Kulon Progo.