Dinas Kebudayaan Kulon Progo Lakukan Penilaian Aset Gerbang Samudra Raksa Sebelum Disewakan
Sumber Foto: ANTARA News Jogja
Gerbang Berita

Dinas Kebudayaan Kulon Progo Lakukan Penilaian Aset Gerbang Samudra Raksa Sebelum Disewakan

Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta - Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan penilaian terhadap aset Gerbang Samudra Raksa yang terletak di Kecamatan Kalibawang. Penilaian ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum aset tersebut disewakan kepada pihak ketiga.

Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo, Niken Probo Laras, menjelaskan bahwa Gerbang Samudra Raksa baru resmi menjadi barang milik daerah (BMD) pada akhir tahun 2022, setelah sebelumnya merupakan barang milik negara (BMN) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pada saat aset tersebut masih berstatus BMN, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tidak dapat mengambil langkah pemanfaatan.

"Setelah Gerbang Samudra Raksa menjadi milik daerah, Bupati menyerahkan pengelolaannya kepada Dinas Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis," ujar Niken.

Berdasarkan peraturan bupati, unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kebudayaan bertanggung jawab dalam pengelolaan Taman Budaya Kulon Progo, Gedung Kesenian, dan Gerbang Samudra Raksa. Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan melakukan penilaian aset dengan melibatkan tim penilai yang kompeten.

"Setelah penilaian dilakukan, Gerbang Samudra Raksa akan disewakan," tambah Niken, merujuk pada hasil rapat bersama Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono.

Detail Pembangunan Gerbang Samudra Raksa

Gerbang Samudra Raksa dibangun pada tahun 2020 dengan total anggaran sekitar Rp23 miliar, di atas lahan seluas 7.000 meter persegi dari total luas satu hektare yang disediakan. Proyek ini mencakup beberapa elemen penting, termasuk dua gerbang yang dibangun di sisi timur dan barat, yaitu Gerbang Kapal Samudra Raksa dan Gerbang Ombak.

Fasilitas yang tersedia di area ini meliputi area parkir, toilet, food court, dan mushala. Di bagian atas, terdapat tiga taman bertingkat serta view deck yang menawarkan pemandangan indah di sekitar Gerbang Samudra Raksa.

Pada akhir tahun 2020, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY sebagai pelaksana pembangunan proyek menyerahkan pengelolaan rest area tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan nota serah terima pengelolaan atau pinjam pakai antara BPPW DIY dengan Pemkab Kulon Progo.