Denda Berlipat Menanti Pengemudi yang Mundur di Gerbang Tol
Gerbang Berita

Denda Berlipat Menanti Pengemudi yang Mundur di Gerbang Tol

Portal News Day - Pemudik yang menggunakan jalan tol diingatkan untuk tidak memundurkan kendaraan saat saldo kartu e-toll tidak mencukupi, karena tindakan tersebut dapat mengakibatkan denda berlipat.

Awal Kejadian

Media Relation and Promotion Section Head Jasa Marga, Irwansyah, menjelaskan bahwa saldo kartu tol yang tidak mencukupi tidak langsung dikenakan sanksi. Namun, denda akan dikenakan jika pengemudi memilih untuk mundur atau berputar arah untuk mengisi saldo, yang dianggap sebagai asal gerbang salah (AGS).

Perkembangan

Apabila terjadi AGS, pengguna jalan tol harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol. Oleh karena itu, pengendara disarankan untuk tetap berada di gardu transaksi dan meminta bantuan dari petugas yang bertugas. Irwansyah mengingatkan, "Jangan mundur dari gerbang transaksi. Lebih baik panggil petugas untuk mendapatkan arahan." Di sistem tol tertutup, pengendara wajib melakukan tapping kartu saat masuk dan menggunakan kartu yang sama saat keluar untuk menentukan tarif perjalanan.

Kondisi Terakhir

Jika saldo tidak mencukupi saat hendak keluar, pengemudi dapat meminta bantuan petugas untuk melakukan pengisian ulang saldo. Beberapa langkah yang bisa diambil jika saldo e-toll tidak mencukupi antara lain menekan tombol bantuan di gardu pembayaran, meminta bantuan petugas di sekitar gerbang tol, melakukan top up melalui mobile banking, atau mengisi saldo di rest area atau minimarket. Penting juga untuk diingat bahwa pengendara tidak boleh menggunakan kartu yang berbeda saat masuk tol, karena dapat dianggap menerobos gerbang dan dikenakan denda.

You can share this post!