David Boimau Minta Pemerintah Perjuangkan Gaji PPPK dari APBN
Sumber Foto: Timex Kupang
Ekonomi

David Boimau Minta Pemerintah Perjuangkan Gaji PPPK dari APBN

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), David Boimau, meminta Pemerintah Provinsi NTT tidak terburu-buru mewacanakan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah memperjuangkan pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut David, jika persoalan yang dihadapi berkaitan dengan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka solusi yang tepat adalah mengajukan skema pembiayaan ke pemerintah pusat.

“Kalau sebagian gaji PPPK dapat dibiayai APBN, maka struktur belanja pegawai dalam APBD tetap bisa berada di bawah 30 persen tanpa harus mengorbankan tenaga yang sudah diangkat,” ujarnya.

Minta Upaya Serius ke Pemerintah Pusat

David menilai wacana merumahkan PPPK terlalu dini disampaikan sebelum ada langkah konkret memperjuangkan nasib mereka di tingkat pusat. Ia menegaskan, seluruh PPPK yang saat ini bekerja telah melalui proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mereka sudah berproses dan ditetapkan melalui mekanisme yang sah. Pertanyaannya, siapa yang mau diberhentikan? Ini harus dipikirkan matang-matang,” katanya.

Ia juga mempertanyakan perencanaan awal saat rekrutmen PPPK dilakukan beberapa tahun lalu. Menurutnya, seharusnya aspek pembatasan belanja pegawai sudah menjadi pertimbangan sebelum formasi dibuka secara luas.