Dampak Efek Olson dan Hukum Bilangan Besar pada Pilpres 2024
Nasional

Dampak Efek Olson dan Hukum Bilangan Besar pada Pilpres 2024

Portal News Day - Oleh: Prof Ir Daniel Mohammad Rosyid @Rosyid College of Arts

Keputusan MK yang menolak usulan pilkada tidak langsung melalui DPRD perlu dicermati. Sebab, apabila logika hakim MK yang sama diterapkan pada Pilpres 2029, maka bangsa ini akan kembali berjudi dalam skala besar. Sampai hari ini, para pendukung fanatik Anies dan Ganjar dalam Pilpres 2024 diam-diam masih mempersoalkan kemenangan Prabowo. Mereka berpendapat bahwa Prabowo menang karena operasi bantuan sosial (bansos) berskala besar yang dilakukan Jokowi untuk memenangkan Gibran. Sekalipun kecurangan mungkin saja terjadi, secara statistik kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo–Gibran, lebih banyak ditentukan oleh faktor kebetulan. Nomor urut 02 yang diperoleh melalui undian KPU dapat dipandang sebagai magnet yang menarik 160 juta pemilih ke bagian tengah surat suara Pilpres.

Pertama, karena jumlah pemilih sangat besar, berlaku tesis utama Mancur Olson. Dalam perspektif tindakan kolektif individu yang rasional, semakin besar suatu kelompok, seseorang akan merasa semakin kecil tanggung jawab atas pilihannya sehingga menjadi semakin ignorant dan less accountable. Akibatnya, hampir semua pemilih cenderung asal coblos, karena satu suara yang dimilikinya dianggap tidak banyak memengaruhi hasil akhir, terlebih lagi ia tidak bertanggung jawab kepada siapa pun atas pilihannya.

Kedua, ketika jumlah pemilih semakin besar, pilihan kolektif akan mengikuti hukum bilangan besar (the law of large numbers). Dalam kondisi demikian, distribusi pilihan cenderung berkumpul di titik tengah.

Dengan demikian, porsi perolehan suara alami pasangan calon [01; 02; 03] dalam Pilpres 2024 dapat diperkirakan berada pada komposisi [25%; 50%; 25%]. Kemenangan pasangan calon nomor urut 02 dalam satu putaran lebih disebabkan oleh kesalahan strategi pasangan calon nomor urut 01 dan 03. Bansos maupun amplop hanya meningkatkan tingkat kehadiran pemilih di TPS, tetapi tidak memengaruhi preferensi pemilih yang cenderung rationally ignorant. Kondisi tersebut justru memperkuat hukum bilangan besar yang mendorong akumulasi suara ke posisi tengah.

Derajat ignorance tersebut semakin menurun dalam Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot. Demikian pula, pengaruh hukum bilangan besar menjadi semakin lemah. Warga provinsi umumnya lebih mengenal calon gubernurnya, warga kabupaten lebih mengenal calon bupatinya, dan warga kota lebih mengenal calon wali kotanya. Selain itu, jumlah pemilih juga jauh lebih sedikit. Oleh karena itu, efek Olson dan hukum bilangan besar semakin tidak dominan apabila jumlah pasangan calon hanya dua atau lebih dari tiga.

Di samping itu, memilih satu dari tiga orang berdasarkan banyak kriteria kepemimpinan saja sudah merupakan pekerjaan yang sulit secara kognitif bagi masyarakat awam. Apalagi harus memilih satu pasangan calon dari tiga pasangan calon yang tersedia. Banyak pemilih tidak memiliki kompetensi kognitif yang memadai untuk mengevaluasi seluruh alternatif secara rasional. Akibatnya, bahkan pemilih yang rasional pun dapat terdorong untuk melakukan asal coblos sebagai bentuk penyederhanaan pengambilan keputusan. Pilpres yang melibatkan sekitar 160 juta pemilih, dalam perspektif ini, hampir pasti merupakan judi besar bagi para pemilih maupun para kontestannya. Kemenangan pasangan calon nomor urut 02 dalam kontestasi tiga pasangan calon pada Pilpres 2024 dipandang lebih sebagai hasil keberuntungan, bukan semata-mata akibat kecurangan.

Last but not least, sistem pemilu kita masih sangat fraud-prone. Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menyisakan berbagai persoalan. Politik uang masih marak terjadi, sementara kompetensi dan integritas calon sering kali tidak menjadi faktor utama dalam menentukan hasil pemilihan. Pilpres yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di MPR dan pilkada yang dilaksanakan melalui DPRD dinilai akan jauh lebih sederhana serta secara statistik lebih dapat dipertanggungjawabkan, sehingga lebih menjamin proses rekrutmen pejabat publik yang amanah dan kompeten.

● Gunung Anyar, Surabaya

Senin, 6 Juli 2026

You can share this post!