JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah melakukan pemetaan terhadap kondisi Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) yang terletak di kawasan perbatasan negara, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini bertujuan untuk memahami secara mendalam situasi yang dihadapi oleh tiga PPPG yang terdaftar dalam Peraturan Presiden (Perpres) 48 Tahun 2018 mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN).
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data kondisi riil dari tiga lokasi PPPG, yaitu:
Robert menyatakan bahwa tim BNPP yang diterjunkan ke lapangan menemukan beberapa masalah yang dihadapi oleh ketiga PPPG tersebut. Beberapa di antaranya mencakup:
BNPP berencana untuk mengadakan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh ketiga PPPG tersebut. Kementerian yang terlibat antara lain:
PPPG memiliki berbagai fungsi penting, termasuk sebagai:
Melalui pemetaan dan koordinasi ini, BNPP berharap dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh PPPG, sehingga fungsi dan perannya dalam meningkatkan pelayanan di kawasan perbatasan dapat berjalan dengan optimal.