Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Jalur Tol
Sumber Foto: DDTCNews
Gerbang Berita

Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Jalur Tol

SEMARANG, DDTCNews - Bea Cukai Semarang mengumumkan keberhasilan mereka dalam menggagalkan dua kasus distribusi rokok ilegal dalam satu hari di jalur tol Kota Semarang pada awal Februari 2025. Penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu gerbang tol Tembalang pada siang hari dan gerbang tol Kalikangkung pada malam harinya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Tristan Soekmono, menjelaskan bahwa tim mereka, yang dikenal dengan nama Tim Gempur, mengidentifikasi sebuah mobil yang mengangkut hasil tembakau berupa rokok tanpa pita cukai dalam penindakan pertama. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 244.000 batang rokok dari berbagai merek dengan nilai total sekitar Rp362.340.000. Potensi kerugian bagi negara akibat penindakan ini diperkirakan mencapai Rp254.129.660.

Selanjutnya, pada penindakan kedua, tim yang sama berhasil mengamankan sebuah mobil yang membawa 200.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp297.000.000. Potensi kerugian untuk kasus ini ditaksir sekitar Rp208.303.000.

Tristan menambahkan bahwa barang hasil penindakan, kendaraan yang digunakan, serta pengemudi akan dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai Semarang dalam menggagalkan pengiriman rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, serta untuk menjaga perekonomian negara.

Ciri-ciri Rokok Ilegal

Tristan juga mengingatkan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Beberapa di antaranya adalah:

  • Bungkus rokok polosan atau tanpa pita cukai.
  • Bungkus rokok dengan pita cukai yang berbeda dari yang seharusnya.
  • Bungkus rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
  • Bungkus rokok dengan pita cukai palsu.
  • Merek rokok yang tidak lazim atau menyerupai merek besar lainnya.
  • Harga yang sangat murah.

Sebaliknya, ciri-ciri rokok legal adalah rokok yang dilengkapi dengan pita cukai asli, memiliki pita cukai dalam kondisi baik, serta pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya.