Bea Cukai Jateng DIY Sita 510 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan peredaran 510.000 batang rokok ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung pada Kamis, 22 Mei 2025. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang dapat merugikan pendapatan negara.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan mobil barang jenis blind van yang diduga mengangkut rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan patroli di jalur tol Solo–Semarang.
Petugas berhasil menghentikan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kendaraan tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai, yang terdiri dari 75 bal rokok merek “Just Special Edition Full”, 40 bal “Just Mild”, dan 11 bal “Angker American Blend”.
Total jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 510.000 batang, dengan nilai sekitar Rp757.350.000. Penindakan ini juga berpotensi merugikan negara dari sektor cukai sebesar Rp380.460.000. Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yang diidentifikasi dengan inisial AP dan YA, turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
R. Megah Andiarto menyatakan bahwa semua barang hasil penindakan, beserta kendaraan dan sopir, telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan diperkuat, terutama di jalur distribusi yang sering dimanfaatkan untuk pelanggaran.
“Bea Cukai akan terus bertindak tegas dalam menjaga kedaulatan fiskal negara dan mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menolak peredaran rokok ilegal serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang,” ujar Megah.




