Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik
SEMARANG – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Pada Rabu, 2 Juli 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) menuju Pulau Sumatra dari Pulau Jawa. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengawasan dengan membuntuti sebuah truk boks yang mencurigakan di ruas Tol Salatiga–Semarang.
Setelah truk tersebut dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, yang semuanya tidak dilengkapi pita cukai. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp 3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 1,79 miliar.
Saat ini, truk beserta seluruh muatannya telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang sopir yang terlibat, berinisial UJ dan AR, juga telah diamankan.
Megah menegaskan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY akan terus aktif dalam menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. “Kami akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus operandi yang digunakan,” ujarnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini berupa penjara antara satu hingga lima tahun, serta denda yang dapat mencapai sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penindakan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai persaingan usaha yang sehat. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal melalui berbagai operasi dan pengawasan yang intensif.




