Bareskrim Sita Emas Protolan dalam Penggeledahan Rumah Mewah di Nganjuk
Nganjuk -
Rumah mewah di Jalan Diponegoro No. 73, RT 01/RW 02 Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk Kota selesai digeledah Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Hari Kusyanto, Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Payaman mengatakan, penggeledahan di rumah mewah milik TW, pengusaha asal Surabaya itu dimulai pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 21.30 WIB.
Hari sendiri ditunjuk sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut, bersama Hartono, Ketua RW 02. Menurutnya, saat penggeledahan dimulai, tidak tampak TW maupun anggota keluarganya yang lain di dalam rumah.
Hari menyebut, setiap ruangan termasuk beberapa kamar tidur disebut Hari tidak luput dari penyisiran dan penggeledahan. Berbagai macam berkas dokumen diamankan. Sampai kemudian ditemukan satu kotak brankas yang terkunci dan tidak bisa dibuka.
"Sore hari jam 16.00 WIB istrinya (TW) datang. Brankasnya akhirnya bisa dibuka dan isinya diamankan polisi," tutur Hari.
Menurut Hari, istri TW yang berinisial DB datang sendirian. Ia sempat mendengar pengakuan DB kepada penyidik bahwa TW tak bisa hadir karena menjalani perawatan medis penyakit jantung di Surabaya.
Di dalam brankas, lanjut Hari, ada beberapa macam perhiasan emas usang, seperti cincin dan gelang, yang sebagian bentuknya sudah tidak utuh.
"Emas-emas lama dan protolan. Itu semua diamankan polisi, untuk berat totalnya saya sempat mendengar saat ditimbang kalau nggak salah sekitar 1,6 kilogram," ungkap Hari.
Ia tidak melihat ada uang tunai yang diamankan, baik di dalam brankas maupun di ruangan lainnya.
Lebih lanjut Hari mengatakan, TW dan keluarganya sudah tidak pernah tinggal di rumah tersebut sejak 10 tahun terakhir. Setahu dia, kini TW tinggal di Surabaya.
"Dulu rumah ini pernah ditinggali (TW) pas anak-anaknya masih kecil. Sekarang sehari-hari hanya dijaga dan dirawat dua tukang bersih-bersih," ujar Hari.
Menurut Hari, usai penggeledahan sekitar pukul 21.30 WIB malam, penyidik membawa DB istri TW untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk, serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani Mabes Polri terkait Tiindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga emas ilegal.
(auh/abq)




