Bareskrim Polri Sita Uang dan Emas dalam Penggeledahan Terkait TPPU di Surabaya
RADAR SURABAYA - Bareskrim Polri menyita empat kotak barang kontainer berisi uang, dokumen, dan emas batangan usai menggeledah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2) malam.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan di Surabaya dan Nganjuk. Salah satunya merupakan toko emas dan rumah tempat tinggal.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal terkait dengan secara bersama-sama menampung mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin.
"Yang jelas barang bukti yang terkait dengan dugaan tidak terjadi, kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan. Baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana terjadi. Termasuk emas (batangan) ada dalamnya," terang Ade, Kamis malam (19/2).
Dia melanjutkan, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka. Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur pada Kamis (19/2). Dua diantaranya di wilayah Nganjuk dan satu lokasi tempat tinggal di Surabaya.
"Sampai hari ini 37 (diperiksa). Dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu atau alat bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tegasnya.
Kronologi Penggeledahan Rumah di Sawahan Kasus TPPU Emas Ilegal
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan Surabaya digeledah Tim Penyidik Dittipedksus Bareskrim Polri Kamis (19/2). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari emas ilegal praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, hasil penggeledahan sementara, rumah itu diduga digunakan untuk menampung, menjual dan mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
"Sementara ini penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal," ucapnya, Kamis (19/2).
Dijelaskan Ade, penggerebekan rumah bermula dari adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas sebuah toko di dalam negeri.
Transaksi mencurigakan dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI.




