Bareskrim Polri Geledah Rumah Terkait Pencucian Uang Emas Ilegal
BADAN Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas 3, Surabaya, pada Kamis, 19 Februari 2026. Penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) senilai Rp 25,8 triliun.
Pantauan Tempo, penyidik memulai penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah penyidik langsung memeriksa lokasi. “Rumah ini diduga digunakan untuk menampung, menjual, dan mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal tanpa izin,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media.
Ade menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan di sebuah toko emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri yang diduga menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.
Ade mengatakan para pelaku menjalankan praktik tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2022. Pengadilan Negeri Pontianak telah memutus perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana yang mengarah pada dugaan pencucian uang. “Emas berasal dari tambang ilegal dan aliran dananya mengalir kepada beberapa pihak berupa tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ade menyebut akumulasi nilai transaksi jual beli emas ilegal dalam jaringan ini mencapai puluhan triliun rupiah. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan emas dan eksportir. “Selama kurun waktu 2019 hingga 2025, akumulasi transaksi mencapai Rp 25,8 triliun,” ujar Ade.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil TPPU. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dari hasil penggeledahan itu.
Selain di Surabaya, tim Bareskrim Polri juga menggeledah sebuah toko emas dan rumah di Nganjuk.




