ASN Kementerian Agama Ditegaskan Tidak Wajib Pakai Baju Biru Muda Prabowo
MERAHPUTIH.COM - MEDIA sosial tengah dihebohkan dengan informasi yang menyebut aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama wajib mengenakan pakaian khusus. Para ASN diwajibkan memakai baju berwarna biru muda khas kampanye Presiden Prabowo Subianto saat Pemilu 2024.
Informasi ini diunggah akun Facebook 'Nuro'in Wahyupurwana'.
NARASI
'Aturan Pakaian Dinas ASN Kementerian Agama. Ada tambahan Baju Prabowo warna Biru Muda'.
FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci 'seragam baru ASN biru muda kampanye Prabowo' ke mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah ke unggahan akun Instagram resmi Kemenag Jombang yang dipublikasikan pada Kamis (29/1/2025).
Dalam unggahan tersebut, Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Sementara itu, ketentuan terbaru terkait dengan seragam ASN diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam Batik Korpri di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.
Aturan tersebut mengatur penggunaan batik Korpri bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat, instansi daerah, maupun perwakilan NKRI di luar negeri.
Dalam ketentuan tersebut, termasuk regulasi terkait lainnya, tidak terdapat kewajiban penggunaan pakaian dinas berwarna biru muda sebagaimana yang dikenakan pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka saat kampanye Pilpres 2024.




