Portal News Day - ECOFINSC FEB UNDIP Mohon Tunggu... Economic Finance Study Club FEB UNDIP
ECOFINSC is a Student Organization Study Club focused on Economics and Finance at the Faculty of Economics and Business, Diponegoro University. Hubungi kami : linktr.ee/ecofinscfebundip2025
Selanjutnya
Financial
Membayar Masa Depan Indonesia Emas 2045, Praktik Defisit Pembayaran di APBN 2026
3 Maret 2026 22:19 Diperbarui: 3 Maret 2026 22:19 170 0 0
+
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 PROFIL APBN 2026
Proses penyusunan APBN 2026 diawali dengan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) oleh Pemerintah kepada DPR RI pada 20 Mei 2025 sebagai fondasi perumusan RAPBN. Selanjutnya, terdapat kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada 7 Juli 2025 terkait asumsi makro ekonomi dan sasaran pembangunan, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, serta indikator makro lainnya. Setelah melalui rangkaian pembahasan anggaran, RAPBN 2026 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 dan ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.
Secara kebijakan, APBN 2026 dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan, energi, dan ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian global yang masih berlanjut. Pemerintah juga menegaskan bahwa APBN 2026 disusun secara fleksibel dan adaptif guna merespons potensi guncangan eksternal maupun domestik. Akan tetapi, terdapat kendala dari sisi fiskal. APBN 2026 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Hal ini berarti defisit anggaran mencapai Rp 689,1 triliun (2,68% terhadap PDB).
Dalam konteks ruang fiskal yang relatif terbatas ini, sejumlah kebijakan belanja dinilai berpotensi kurang selaras dengan prinsip keberlanjutan fiskal, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Program MBG dirancang dengan skala anggaran yang sangat besar, dengan estimasi kebutuhan pembiayaan mencapai sekitar Rp335 triliun dalam satu tahun anggaran, atau mendekati 10% dari total belanja negara. Bila dianalogikan dengan pembiayaan UKT, anggaran MBG dapat membiayai sebanyak kurang lebih 4.435.000 mahasiswa selama 8 semester dengan asumsi UKT 10.000.000 per orang. Besarnya alokasi ini berpotensi membatasi fleksibilitas APBN untuk membiayai belanja lain yang bersifat lebih produktif dan berjangka panjang, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan sarana kesehatan.
Selain itu, implementasi MBG dalam skala nasional masih menghadapi tantangan tata kelola dan kesiapan kelembagaan, sehingga dalam kondisi defisit yang masih cukup besar, program ini berisiko menimbulkan inefisiensi anggaran apabila tidak dilakukan evaluasi kinerja yang ketat. Kemudian, APBN 2026 juga menunjukkan kecenderungan peningkatan belanja pemerintah pusat yang diikuti dengan penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan ini berpotensi menekan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dasar dan program pembangunan sesuai kebutuhan lokal, terutama bagi daerah dengan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat. Lebih lanjut, penurunan alokasi TKD dapat mengurangi efektivitas belanja negara secara keseluruhan, melemahkan prinsip desentralisasi fiskal, serta mendorong ketimpangan kualitas layanan antar wilayah.
Dengan demikian, meskipun APBN 2026 dirancang adaptif terhadap ketidakpastian global, kombinasi antara belanja berskala besar seperti MBG dan penyesuaian TKD menunjukkan adanya trade-off kebijakan yang perlu dikritisi secara serius dari perspektif disiplin fiskal dan keberlanjutan APBN.
1.2 POSTUR APBN 2026
A. PERKEMBANGAN PENERIMAAN PEMERINTAH YEAR ON YEAR
Penerimaan Negara merupakan seluruh uang yang masuk ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber untuk membiayai belanja pemerintah dan pembangunan nasional. Secara garis besar, penerimaan negara di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Penerimaan Perpajakan (pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (pemanfaatan sumber daya alam, laba BUMN, dan layanan publik), dan Hibah (pemberian dari pihak lain yang tidak perlu dibayar kembali).
Pemerintah Indonesia menetapkan target yang cukup ambisius untuk tahun 2026 guna mendukung program-program strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025--2029. Berdasarkan data terbaru, pendapatan negara pada APBN 2026 ditargetkan mencapai sekitar Rp3.147,7 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Fokus utama pemerintah tahun ini adalah optimalisasi sistem perpajakan digital (Coretax) dan penguatan basis pajak melalui ekstensifikasi tanpa mengganggu daya beli masyarakat.
HALAMAN :
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Mohon tunggu...
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
KIRIM
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
TAG
utang
pemerintah
negara
financial
money