Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditegaskan Masuk Pos Pendidikan dalam APBN
Portal News Day - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, turun tangan meluruskan polemik yang berkembang soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diklaim menggerus dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Said, sejak Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap sesuai mandat konstitusi, yakni 20 persen dari total belanja negara.
Anggaran pendidikan pada APBN 2025 tercatat Rp 724,2 triliun, sementara pada 2026 meningkat menjadi Rp 769 triliun.
MBG Telan Porsi Besar, Tapi Masuk Kategori Fungsi Pendidikan
Dalam dua tahun anggaran tersebut, alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) ikut dihitung sebagai bagian dari pos pendidikan — sebesar Rp 71 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.
Khusus tahun 2026, dari total anggaran BGN senilai Rp 268 triliun, sebesar Rp 255,5 triliun dialokasikan untuk program MBG, dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
“Dari anggaran program BGN sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Minggu (1/3/2026).
Anggaran Pendidikan Kementerian Justru Naik, Ini Rinciannya
Said juga merespons pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebut anggaran kementeriannya justru meningkat.
Said membenarkan hal itu, sekaligus menegaskan kenaikan tersebut tidak ada hubungannya dengan anggaran MBG.
“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” terang politisi asal Madura itu.
Kenaikan anggaran fungsi pendidikan terjadi di sejumlah kementerian: Kemendikdasmen naik Rp 21,5 triliun, Kemenag naik Rp 10,5 triliun, Kemensos naik Rp 4 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp 3,3 triliun, dan Kemen PU naik Rp 1,7 triliun.
Said mengingatkan bahwa APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR.
Peran DPR dalam pembahasan RAPBN hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran — sesuai kesepakatan bersama dengan pemerintah.
DPR Hormati Gugatan ke MK, tapi Yakin Keputusan Sudah Konstitusional
Meski demikian, Said mengaku menghormati kelompok masyarakat yang menggugat kebijakan ini ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan hanya MK yang berwenang menilai sah atau tidaknya kebijakan tersebut.
“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” imbuhnya.
Said menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian konstitusional yang matang.
Polemik soal Makan Bergizi Gratis dan dana pendidikan dalam APBN kini menunggu penilaian akhir dari Mahkamah Konstitusi.
(Jenly Wenur)
Berita Terbaru
Bitung Ukir Prestasi! Wali Kota Hengky Honandar Bawa Pulang Penghargaan Terbaik I Pengendalian Inflasi se-Sulawesi
Kota Bitung
Olly Dondokambey di Musancab Sitaro, Kader Diminta Perkuat Ketahanan Pangan
Politik dan Pemerintahan
Astra Honda SFL 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Dana Rp43 Juta
Agama dan Pendidikan
Besok di Tondano: Fun Walk dan Soekarno Cup, Buka Bulan Bung Karno 2026
Politik dan Pemerintahan
Berita Terpopuler
1
12 Negara Paling Maju di Dunia 2026, Indonesia di Mana?
2
Kader NasDem, Golkar dan PSI Serempak Pindah ke Gerindra
3
Ampera Sebut Aksi Bungkam tak Terkait Pilkada Sitaro
4
Soroti Legal Standing Pelapor, Pdt JR Ungkap Aturan Internal GMIM yang Jadi Pegangan
Bagikan: Facebook WhatsApp Telegram.. Salin Link




