Anak Kandung Diamankan Usai Bakar Rumah Orang Tua Karena Dendam
Sumber Foto: Seputar Muria
Lifestyle

Anak Kandung Diamankan Usai Bakar Rumah Orang Tua Karena Dendam

Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Polisi menetapkan seorang anak kandung sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah orang tua di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Pati. Tersangka, KS (43), diduga membakar rumah ayahnya sendiri Sapin (67) karena dendam dan kecurigaan adanya perselingkuhan.

Sebelumnya, aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial KS (43) yang membakar rumah ayah kandungnya, Sapin (67), di Dukuh Pohlandak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, pada Rabu siang (4/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa motif pembakaran rumah tersebut diduga karena tersangka merasa dendam kepada ayahnya yang memiliki hubungan dengan perempuan lain.

Pihaknya menegaskan, tersangka dan korban ternyata masih ada hubungan keluarga. Dengan demikian, yang melakukan itu adalah anak kandungnya.

“Jadi kronologinya adalah, pada saat peristiwa terjadi, memang bapaknya itu sudah pisah ranjang dengan ibunya. Mereka pisah ranjang selama 2 tahun. Kemudian bapaknya saat kejadian itu, ditemukan oleh anaknya yang perempuan yaitu Sutikah, lalu dia melihat bapak dan ibu di dalam rumah juga terdapat perempuan lain”, ungkapnya.

Kemudian, terjadi percekcokan, antara orang tua dan anak perempuannya itu. Setelah itu anak perempuan tersebut lari ke kakak kandungnya menceritakan bahwa, bapaknya di rumah membawa seorang perempuan, kemudian kakak kandungnya itu, KS, langsung emosi. Dia langsung ke rumah bapaknya.

Pelaku KS yang emosi, sebelumnya telah membewa pertalit, kemudian masuk ke dalam, kemudian ditumpahkan di lantai dan di atasnya ada kasur. Sehingga terjadi kebakaran 2 rumah dengan kerugian sekitar 250 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi masih mendalami motif sebenarnya dari pembakaran rumah tersebut, termasuk kemungkinan adanya perselingkuhan. Tersangka dijerat dengan pasal 308 KUAP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara.

“Tersangka sudah kita tetapkan dan kita lakukan penahanan. Proses hukum masih berlangsung,” pungkasnya. (Er)

oleh seputarmuria

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Jasa Raharja Hadiri Apel Persiapan Pengamanan Lebaran 2026 Wilayah Jatim, Perkuat Sinergi Pengamanan Periode Arus Mudik dan Balik

Pos berikutnya Polsek Sukolilo dan Sekolah Bersinergi Cegah Terjadinya Kenakalan Remaja

Jangan Lewatkan

Ramadhan Safety Class, Polisi Pati Ajak Anak – Anak Mengaji dan Belajar Keselamatan

Pemkab Pati Sediakan 10 Bus untuk Mudik Gratis dari Jabodetabek

Sugito, Sopir Truk yang Dibui Kasus Blokade Jalan Pantura Pati AMPB, Bebas dari Lapas

Jajan atau Pangan yang Dijual di Kampung Ramadan Rembang Bakal Terus Dicek

Ngabuburit di Masjid Djauharotul Imamah, Ada Takjil dan Menu Bukber Bervariasi Gratis Setiap Hari