Aksi Damai Gerbang Dayak Soroti Masalah Plasma Sawit dan Sengketa Tanah
Sumber Foto: beritaborneo.com
Gerbang Berita

Aksi Damai Gerbang Dayak Soroti Masalah Plasma Sawit dan Sengketa Tanah

Kutai Barat, Kalimantan Timur - Ratusan warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat Gerbang Dayak menggelar aksi damai di depan kantor PT London Sumatra (Lonsum) Area Manager Kalimantan Timur pada Kamis (11/09/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan enam tuntutan yang berkaitan dengan hak karyawan, pengelolaan plasma kelapa sawit, serta sengketa tanah yang melibatkan masyarakat setempat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerbang Dayak Kutai Barat, Kaderudin, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan. Ia menjelaskan enam poin penting yang dibawa dalam mediasi dengan pihak Lonsum.

Tuntutan Utama Aksi

  • PHK Karyawan: Tuntutan pertama berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 22 karyawan. Kaderudin meminta perusahaan untuk mematuhi regulasi pemerintah mengenai pesangon dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 52 ayat 2.
  • Program Plasma: Gerbang Dayak meminta agar perusahaan secara rutin memberikan informasi mengenai perkembangan program plasma di kawasan Draya, dengan menghadirkan perwakilan anggota CPP setiap bulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.
  • Klaim Tanah: Massa aksi juga menuntut kejelasan mengenai klaim tanah yang belum sepenuhnya diselesaikan, termasuk lahan milik Jamil Alisdawa dan Dawak. Mereka mendesak agar verifikasi dilakukan bersama Polres Kutai Barat dan Muspika Kecamatan Jempang.
  • Lahan Kuburan: Tuntutan lain berkaitan dengan dugaan perusahaan yang menggarap tanah kuburan milik warga bernama Ransyah. Kaderudin menegaskan pentingnya menghormati nilai-nilai adat terkait lokasi kuburan.
  • Keanggotaan Plasma: Isu mengenai keanggotaan plasma juga diangkat, termasuk kasus Agustinus yang belum menerima hak dari program plasma. Kaderudin menekankan perlunya kejelasan dalam hal ini.

Tanggapan Pihak Perusahaan

Menanggapi aksi tersebut, staf Legal PT Lonsum, Jepri Ritonga, menyatakan bahwa sebagian aspirasi warga sudah dibahas dalam forum mediasi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Muspika. Namun, tidak semua tuntutan mencapai kesepakatan. Terkait PHK karyawan, Jepri menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan di Disnaker Kutai Barat, tetapi belum ada hasil yang memuaskan dan saat ini sedang diproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jepri juga menegaskan bahwa pembangunan plasma tetap berlangsung meskipun masih dalam tahap pembukaan lahan di Draya. Ia menambahkan bahwa biaya talangan untuk uang tunggu tetap dijalankan sesuai kesepakatan sebelumnya.

Untuk masalah klaim tanah Dawak, Jepri mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk melakukan pengecekan kembali lahan tersebut pada tanggal 25 sampai 28 September 2025, dengan melibatkan Polres dan Muspika Kecamatan Jempang. Mengenai masalah lahan kuburan Ransyah dan keanggotaan plasma Agustinus, Jepri mengungkapkan bahwa pihak koperasi berupaya untuk membuka komunikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Jepri menekankan bahwa perusahaan menghormati semua aspirasi yang disampaikan melalui Gerbang Dayak, namun penyelesaian harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme hukum. Ia berharap komunikasi antara perusahaan dan masyarakat dapat terus berlanjut untuk menghindari kesalahpahaman.