Aksesibilitas Fasilitas Publik Masih Hambat Kesempatan Kerja Difabel
Persoalan aksesibilitas sarana dan prasarana publik menjadi tantangan difabel dalam memperoleh kesempatan kerja.
Oleh Diyar Ginanjar
18 Agt 2025 08:00 WIB · Artikel Opini
Usia republik terus bertambah. Akan tetapi, setelah 80 tahun, warga difabel Indonesia belum juga merdeka sepenuhnya. Hingga hari ini, mereka masih berjuang untuk memperoleh kesetaraan hak di berbagai bidang, khususnya hak untuk bekerja.
Hak untuk memperoleh pekerjaan merupakan hak mendasar yang sepatutnya diberikan kepada kelompok difabel. Kemandirian, berdiri di atas kaki sendiri, tidak menggantungkan nafkah dari orang lain merupakan unsur penting untuk menjadi manusia merdeka. Seperti dikatakan Ki Hadjar Dewantara, merdeka berarti tidak terperintah, mandiri, dan bisa mengatur diri sendiri. Tanpa mendapatkan kesempatan yang luas untuk bekerja sulit bagi para difabel untuk bisa mandiri dan menjadi warga yang otonom.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru-baru ini telah membentuk direktorat khusus yang fungsinya untuk penanganan segala hal yang terkait dengan pekerja difabel. Kelompok difabel tentunya menunggu keseriusan pemerintah untuk merasakan dampak dari kebijakan ini.
Menurut Kemenaker, pada akhir 2024 terdapat 5,17 juta penduduk usia kerja difabel. Akan tetapi, hanya ada sekitar satu juta orang difabel yang bekerja dan aktif mencari kerja. Ini artinya sekitar 4 juta difabel kemungkinan mencari penghidupan di sektor informal.
Indeks Inklusivitas Global Tahun 2022 merilis negara Indonesia pada peringkat ke-125 dari 134 negara, atau masuk dalam kelompok rendah, di bawah negara tetangga seperti Singapura dan Thailand. Ini menandakan sektor layanan publik bagi kelompok difabel yang mencakup indikator aksesibilitas masih terbatas. Dengan kata lain, dukungan negara dalam penciptaan lingkungan yang inklusif untuk mendorong kemandirian difabel di Indonesia masih jauh dari ideal.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tersurat menyatakan sektor Pemerintah dan BUMN berkewajiban paling sedikit mempekerjakan kelompok difabel dua persen dari total pegawai, dan bagi sektor swasta paling sedikit 1 persen. Fakta di lapangan, pada akhir 2022 hanya 969 perusahaan dari sekitar 1,2 juta perusahaan swasta di seluruh Indonesia yang menyerap tenaga kerja difabel. Ini masih jauh dari amanat serapan minimal 1 persen pekerja di sektor swasta.
Jumlah disabilitas yang bekerja di sektor formal hanya 5.825 orang, dengan sebaran 1.271 di BUMN dan 4.554 di sektor swasta. Bahkan, Badan Kepegawaian Negara menunjukan di awal 2024 jumlah Aparatur Sipil Negara penyandang disabilitas baru berjumlah 6.166 orang dari total sekitar 4,73 juta ASN.
Walaupun Kemenaker sudah menerbitkan kebijakan terkait pemberian penghargaan nasional bagi BUMN dan swasta yang mempekerjakan difabel, data di atas mengindikasikan secara nasional kebijakan afirmatif ini masih lemah di tataran implementasi. Minimnya akses difabel terhadap pekerjaan juga akibat terjadinya diskiriminasi pada layanan publik, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, bahkan aksesibilitas pada transportasi publik yang jelas-jelas menghambat difabel untuk dapat melakukan mobilitas.
Menurut data Komnas Disabilitas, hanya sekitar 2,8 persen difabel yang menyelesaikan studi sampai sarjana. Minimnya ketersediaan sekolah publik yang berkualitas, keterbatasan tenaga pengajar terlatih, kurangnya anggaran, dan ketersediaan sarana prasarana menjadi penyebab difabel terdiskriminasikan dalam layanan pendidikan.
Persoalan aksesibilitas sarana dan prasarana publik menjadi tantangan difabel dalam memperoleh kesempatan kerja. Hal ini bisa ditandai dengan belum tersedianya beberapa fasilitas, misalnya: tempat parkir, pintu masuk, tata letak ruangan, lift, ruang tenang, jalur evakuasi, serta toilet khusus yang aksesibel. Padahal, dengan menyediakan fasilitas yang aksesibel tersebut, dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja difabel.
Langkah yang dapat dilakukan kelompok difabel untuk memperoleh kesempatan bekerja di sektor formal adalah dengan melakukan kampanye di berbagai media. Kampanye ini dapat bekerja sama dengan Komnas Disabilitas terkait kewajiban pemerintah dan swasta dalam menyerap kuota minimal difabel. Berdasarkan hasil pemantauan, kelompok difabel dapat memberi masukan kepada pemerintah dan swasta terkait data difabel yang terdidik dan terlatih sebagai bahan pertimbangan.
Diskriminasi terhadap difabel dalam proses merekrut dan seleksi merupakan pelanggaran hak dasar yang nyata. Kelompok difabel bersama kelompok masyarakat dapat mengadukan pelanggaran ini pada Komnas Disabilitas untuk dijadikan rekomendasi kepada para pihak yang diduga melanggar.
Diyar Ginanjar, Ketua Divisi Advokasi Persatuan Orangtua Anak Disabilitas Indonesia Jawa Barat
opini Diyar Ginanjar disabilitas kesempatan kerja HUT Kemerdekaan RI utama
Kerabat Kerja
Penulis:
Diyar Ginanjar
|
Editor:
Johanes Waskita Utama
|
Penyelaras Bahasa:
Apolonius Lase




