Akses Difabel Masih Jauh dari Kebutuhan Nyata
KBRN, Surabaya: Meski berbagai regulasi telah diterbitkan, akses bagi penyandang disabilitas di Indonesia dinilai masih jauh dari kebutuhan nyata komunitasnya. Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Deni Kurniawan, menilai bahwa peraturan di tingkat pusat hingga daerah mulai dari Permen, Perwali, Perbup hingga Pergub belum sepenuhnya menjawab hak dasar difabel.
Menurut Deni, kesenjangan paling terasa berada pada akses pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, hingga layanan administrasi publik yang belum ramah dan belum memenuhi standar inklusi.
“Niat baik pemerintah itu ada, tapi yang benar-benar bisa dipakai hanya sebagian. Banyak fasilitas disiapkan tanpa memahami apa yang dibutuhkan difabel,” ujarnya saat menjadi narasumber dialog interaktif Surabaya Pagi, Rabu (3/12/2025).
Ia menambahkan bahwa persoalan ini muncul karena pemerintah jarang melakukan audiensi atau duduk bersama komunitas difabel untuk memetakan kebutuhan. Akibatnya, sejumlah fasilitas inklusif yang dibangun justru tidak terpakai atau tidak sesuai fungsinya.
“Kalau pemerintah mencoba memerankan peran difabel, mereka akan tahu kebutuhan yang sesungguhnya,” tambah Deni.
Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025, kritik serupa juga disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM 2022–2025, Hari Kurniawan. Ia menegaskan bahwa hak dasar difabel masih belum terpenuhi, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Ketentuan kuota 2 persen pegawai difabel untuk instansi pemerintah dan 1 persen untuk sektor swasta sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016, menurutnya, masih jauh dari realisasi.
“Implementasi kebijakan kita lemah. Kuota kerja tidak terpenuhi, stigma masyarakat pun masih kuat,” ujar Hari.
Ia menyebut difabel kerap dipandang hanya sebagai penerima bantuan, bukan individu produktif yang mampu berkontribusi bila diberi kesempatan. Kondisi ini menggambarkan perencanaan kebijakan yang belum matang dan belum berbasis kebutuhan ragam disabilitas.
Kedua narasumber berharap pemerintah membuka forum diskusi yang melibatkan difabel dari berbagai kategori agar kebijakan dan fasilitas benar-benar sesuai kebutuhan. Penyesuaian regulasi dan asesmen ulang aksesibilitas dinilai penting agar kesetaraan tidak hanya menjadi jargon, melainkan hadir sebagai kenyataan yang dapat dirasakan seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.




