17.094 Peserta BPJS PBI-APBN di Cirebon Dinonaktifkan Lagi
Sumber Foto: Rakyat Cirebon
Ekonomi

17.094 Peserta BPJS PBI-APBN di Cirebon Dinonaktifkan Lagi

CIREBON - Pada bulan Februari 2026 ini, pemerintah pusat kembali menonaktifkan sekitar 17 ribu peserta BPJS PBI APBN di Kota Cirebon.

Jumlah ini menambah deretan panjang penonaktifan peserta JKN dari segmen PBI-APBN yang dicover oleh pemerintah pusat akibat dari pemadanan data yang menjadi amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Di bulan kedua tahun 2026 ini, Kota Cirebon kembali harus menelan pil pahit, karena persisnya 17.094 masyarakat yang merupakan peserta JKN dari segmen PBI-APBN kembali dinonaktifkan.

Sebagimana diketahui, setelah Inpres tersebut terbit, salah satu dampaknya, di Kota Cirebon, sejak bulan Mei 2025 terjadi penonaktifan kepesertaan.

Saat itu, Mei 2025 ada 9.979 peserta yang dinonaktifkan. Ternyata tak hanya disitu, Juli di tahun yang sama, kembali terjadi penonaktifan peserta sebanyak 1.889 peserta, dan berlanjut di bulan Oktober sebanyak 1.395 peserta.

Tak selesai di tahun 2025, terbaru, di bulan Februari ini, ternyata kembali terjadi penonaktifan peserta dengan jumlah yang lebih banyak, sampai angka 17.094 peserta.

Secara keseluruhan, sejak awal hingga terjadi empat gelombang penonaktifan, sudah ada 28.468 masyarakat di Kota Cirebon yang dinonaktifkan sebagai peserta JKN dari segmen PBI-APBN.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty MM mengungkapkan, sejak awal ada penonaktifan, pihaknya sudah merespon dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama dengan lembaga yang berkewenangan berkaitan dengan DTSEN.

Hasilnya, dari keseluruhan angka yang nonaktif, sekitar 28.468 peserta ini, Dinas Kesehatan berupaya melakukan re-aktvasi dan sampai saat ini angkanya baru mencapai sekitar 14 ribu peserta yang sudah diusulkan kembali aktif.

Dalam reaktivasi ini, Dinkes berkoordinasi dengan Dinas Sosial, termasuk dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), karena reaktivasi membutuhkan verifikasi data yang ketat.

"Bahkan kita butuh keterangan yang menyebutkan warga yang bersangkutan benar-benar warga Kota Cirebon dan tinggal di Kota Cirebon," ungkap dr Maria.