118 Kilogram Sabu Disita di Pelabuhan Bakauheni, Polda Lampung Tegaskan Jalur Narkoba Tidak Aman
Sumber Foto: Media POLRI
Gerbang Berita

118 Kilogram Sabu Disita di Pelabuhan Bakauheni, Polda Lampung Tegaskan Jalur Narkoba Tidak Aman

Portal News Day - Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar di Pelabuhan Bakauheni, dengan total barang bukti sekitar 118 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, dan cartridge liquid yang mengandung etomidate. Pengungkapan ini dilakukan dalam tiga operasi yang dilaksanakan pada bulan Januari 2026.

Awal Kejadian

Operasi penindakan dimulai pada 8, 21, dan 22 Januari 2026, saat jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengawasan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pelabuhan ini dikenal sebagai titik strategis yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat narkotika.

Perkembangan

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian tidak hanya menyita sabu, tetapi juga ribuan butir ekstasi dan cartridge liquid vape yang berisi etomidate, obat anestesi yang sering disalahgunakan. Sejumlah tersangka telah diamankan, diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang menggunakan jalur laut untuk distribusi.

Kondisi Terakhir

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba. Para pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Polda Lampung memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, serta memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan.