PDIP: Keluarga Presiden dan Wapres Dapat Maju di Pilpres
Nasional

PDIP: Keluarga Presiden dan Wapres Dapat Maju di Pilpres

Portal News Day - Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menanggapi gugatan yang diajukan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Gugatan tersebut meminta agar MK melarang keluarga sedarah atau semenda presiden dan wakil presiden mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilu mendatang.

Menurut Komarudin, dasar hukum gugatan itu lemah. Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk ikut serta dalam pemerintahan. “Secara konstitusional, sulit bagi gugatan ini untuk dikabulkan. Undang-Undang Dasar memberikan hak yang sama bagi seluruh warga negara, sehingga tidak ada dasar hukum yang mendukung,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Pengendara Diminta Hindari Sudirman-Thamrin

Meski begitu, Komarudin mengkritik praktik politik saat ini, khususnya soal moralitas dan nepotisme. Ia menyinggung tindakan Joko Widodo sebelumnya yang dianggap mendorong perubahan aturan agar anaknya memenuhi syarat pencalonan.

Komarudin juga menyoroti bahwa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kini semakin meluas, termasuk di parlemen. “Pada awal reformasi KKN dibatasi, tapi kini celahnya terbuka lebar.

Anak, keluarga, semua mudah masuk ke lembaga legislatif,” tambahnya.

Terkait keputusan akhir gugatan, Komarudin menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK. Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada aturan yang melarang keluarga presiden atau wapres untuk mencalonkan diri. Gugatan itu diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia, yang menilai hak konstitusional mereka terganggu karena Pasal 169 UU Pemilu tidak membatasi hubungan kekerabatan calon presiden atau wapres dengan pejabat eksekutif yang sedang menjabat.

Tags: Fraksi PDIP gugatan Komarudin Watubun Mahkamah Konstitusi Metapos.id Presiden sedarah Wakil presiden

Previous Post

Ini Jadwal Lebaran 2026 Versi Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah

Next Post

Fakta Sejarah dan Astronomi di Balik Februari yang Paling Pendek

Related Posts

Nasional

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

12 June 2026

Nasional

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Pengendara Diminta Hindari Sudirman-Thamrin

12 June 2026

Nasional

Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya

11 June 2026

Nasional

Prasetyo Hadi Sebut Anggaran MBG Berpotensi Dikurangi

11 June 2026

Nasional

Teddy Ungkap Rencana Pertemuan Jusuf Kalla dan Prabowo

11 June 2026

Nasional

Kepala Daerah Kena OTT KPK Bertambah, Mendagri Soroti Insentif dan Pengawasan

11 June 2026

You can share this post!