Portal News Day - Oleh: Prof Ir Daniel M Rosyid
Optika.id – Transformasi Indonesia yang dicanangkan Presiden Prabowo mensyaratkan dua hal. Pertama, konservasi nilai-nilai dasar yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pendiri bangsa, yaitu UUD 1945. Kedua, inovasi dalam menghadapi lanskap geopolitik-ekonomi global yang baru. Reformasi ala UUD 2002 hasil reformasi terbukti mbelgedhes, yang justru memperparah Paradoks Indonesia yang kini sedang diselesaikan Presiden Prabowo. Sama sekali tidak mudah.
UUD 2002 sama sekali berbeda dengan UUD 1945. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara dan bukan lagi penjelmaan kedaulatan rakyat. Partai politik, out of nowhere, diberi monopoli politik sebagai satu-satunya lembaga swasta yang dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Organisasi kemasyarakatan besar seperti NU atau Muhammadiyah pun tidak dapat melakukannya. Lalu, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh 160 juta rakyat dalam sebuah pilpres yang diselenggarakan oleh KPU. Prinsip keterwakilan diganti dengan prinsip keterpilihan, sedangkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan diganti dengan asal coblos massal.
Melalui pilpres langsung itu, 160 juta pemilih yang tersebar di 800 ribu TPS di bentang kepulauan seluas Eropa mencoblos kertas suara bergambar kontestan pilpres. Yang terjadi adalah asal coblos massal oleh pemilih yang mostly rationally ignorant. Yang berlaku kemudian adalah Olsonian Effect dan the law of large numbers. Pemenangnya hampir pasti adalah pasangan calon nomor urut 2 dalam kontestasi tiga pasangan calon. Bansos dan amplop hanya meningkatkan kehadiran pemilih di TPS, tetapi tidak memengaruhi preferensi pemilih. Hal ini memperkuat the law of large numbers yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 di tengah.
Kompetensi dan integritas pasangan calon tidak lagi relevan dalam asal coblos massal pilpres langsung. Banyak pasangan calon merupakan hasil transaksi dagang sapi para elite partai politik yang disusupi kekuatan-kekuatan nekolim dan bandar politik. Yang kemudian terpilih adalah petugas partai yang akan menjalankan agenda oligark, bukan mandataris MPR yang menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara. No more, no less. Sepuluh tahun era Jokowi membuktikan korporatokrasi ini dengan terang benderang.
Kini DPR sedang menyiapkan UU Pilpres Langsung 2029. KPU segera menyiapkan agenda sekaligus biayanya. Ini harus dicegah agar kegilaan mahal tersebut tidak terjadi lagi, mengulang Pilpres 2024 yang brutal dan membelah bangsa ini ke dalam kaum cebong dan kampret sampai hari ini. Bahkan, beberapa elemen masyarakat ingin menjatuhkan president elect Prabowo di tengah jalan. Betapa absurd dan bodohnya bangsa yang tidak belajar dari kedunguan massal ini.
Secara statistik, pilpres oleh sekitar 1.000 wakil kita di MPR melalui musyawarah bil hikmah akan memilih presiden dan wakil presiden yang lebih cakap. Wakil-wakil partai politik di DPR, Utusan Golongan, dan Utusan Daerah di MPR secara umum lebih kompeten dan lebih akuntabel. Proses seleksi pasangan calon juga akan lebih transparan, bukan hasil transaksi dagang sapi para elite partai politik dan para bandar politik. Kompetensi, rekam jejak, dan integritas pasangan calon akan tersaring dengan baik. Calon-calon titipan oligarki tanpa rekam jejak, tidak kompeten, dan tidak berintegritas akan tereliminasi sejak awal.
Tugas rakyat saat ini adalah mereformasi partai-partai politik agar lebih transparan dan akuntabel, bukan sekadar menjadi makelar politik. Organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan agama juga mulai menyiapkan calon-calon mereka untuk menjadi Utusan Golongan. Masyarakat adat dan kesultanan Nusantara juga perlu menyiapkan diri sebagai Utusan Daerah. Kedua kelompok utusan anggota MPR itu juga perlu menyiapkan calon presiden dan wakil presidennya. Ini adalah ekspresi kedaulatan rakyat menurut UUD 1945, bukan kedaulatan partai politik yang dimanjakan UUD 2002.
● Gunung Anyar, Surabaya
Minggu, 5 Juli 2026