Gugatan Terhadap UU Pemilu: Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju di Pilpres
Portal News Day - Jadi intinya...
Dua advokat menggugat Pasal 169 UU Pemilu ke MK terkait konflik kepentingan.
Gugatan menyoroti potensi nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dari hubungan keluarga.
Pasal 169 dianggap bertentangan UUD 1945, merusak prinsip pemilu jujur dan adil.
Liputan6.com, Jakarta - Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 169 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, mempersoalkan norma yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilpres.
"Menyatakan Pasal 169 Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi salah satu petitum seperti dikutip dari laman MK, Kamis (26/2/2026).
Disebutkan, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka adanya kesempatan nepotime, melahirkan tekanan dari penguasa, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.
"Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 (2), 1 (3), 22 E,27 (1), 28 D (1) UUD 1945, serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28 J (2) UUD 1945," demikian seperti dikutip.
Nepotisme dan Kerusakan Sistemik
Keduanya juga menegaskan, seharunya Pemilu yang konstitusional menuntut jurdil dan level playing field.
"Pasal 169 yang "diam" terhadap nepotisme berarti membiarkan adanya ketimpangan sistemik. Kandidat yang merupakan keluarga Presiden/Wapres aktif secara otomatis memiliki akses terhadap State Resources (Sumber daya negara).
Disebutkan juga, Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negarayang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme.
"Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu, jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," demikian seperti dikutip.




